TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Mitsubishi Outlander Sport B-1658-PJE, Christopher, 23 tahun, terancam hukuman 12 tahun penjara. Christopher adalah pelaku tabrakan maut di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2015.
Dia menabrak dua mobil dan enam sepeda motor di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama. (Baca: Profil Christoper, Pelaku Tabrak Maut Pondok Indah.)
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan tersangka Christopher dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka juga kami jerat Pasal 312 undang-undang yang sama, dengan ancaman 3 tahun," kata Hindarsono kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2015. (Baca: Tersangka Tabrakan Maut Terpengaruh Obat?)
Hindarsono menjelaskan penetapan Pasal 311 ayat (5) karena tersangka mengemudikan kendaraannya dalam keadaan membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan penggunaan pasal 312 karena tersangka mengemudikan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja dan tidak menghentikan kendaraannya. (Baca: Tersangka Tabrakan Maut Diantar Orang Tua ke BNN.)
Menurut Hindarsono, berdasarkan hasil olah TKP, kecelakaan yang terjadi pukul 20.00, Selasa, 20 Januari 2015, itu bermula dari sebuah mobil Mitsubishi Outlander B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher. "Kendaraan itu awalnya dikemudikan oleh Sandi, 40 tahun, yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Sultan Iskandar Muda."
Setelah ke luar underpass Kebayoran Lama, Sandi diturunkan oleh penumpangnya bernama Christopher. "Kendaraan pun dikemudikan Christopher dan melaju cukup kencang," ujarnya.
Tepat di depan toko nomor F31, mobil yang dikemudikan Christopher itu menabrak sepeda motor Honda Beat B-3060-BSN yang dikemudikan Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christopher tetap melajukan kendaraannya. Di dekat halte Transjakarta Kostrad, dia kembali menabrak mobil Avanza B-1318-TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun.
Christopher kemudian menabrak mobil pikap B-9852-AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, dan lima sepeda motor, yakni Vario B-3316-SPE, Vixion B-3981-SON, Supra X B-6684-TON, Mega Pro B-4492-RO, dan Vario B-6535-AM. "Empat pengemudi sepeda motor meninggal atas nama Mustopa, 27 tahun, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro (31), dan Batang Onang (46) yang seorang anggota Polri," kata Hindarsono.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Sesudah Budi Tersangka, KPK Diusik dari 3 Penjuru