TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan berkas dua tersangka kasus pencemaran nama baik tabloid Obor Rakyat sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. (Baca: Obor Rakyat Dijerat UU Pers, Polri: Saksi Takut.)
Mereka adalah Setyardi Budiono selaku pemimpin redaksi, dan penulis Darmawan Sepriyossa. "Walhasil, diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Ronny kepada wartawan di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2015.
Sayangnya, Ronny belum tahu kapan proses penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ronny juga belum tahu di pengadilan negeri mana keduanya akan disidangkan. "Sesuai locus delicti atau lokasi kejadian," katanya. (Baca: Sutarman Bantah 'Masuk Angin' Tangani Obor Rakyat.)
Kasus pencemaran nama baik oleh tabloid Obor Rakyat ramai saat pemilihan umum presiden tahun lalu. Tabloid itu terang-terangan menghina Joko Widodo, yang ketika itu maju sebagai calon presiden diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kedua tersangka, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, disangka melanggar Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang dilakukan lewat pemberitaan pada tabloid itu.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Sesudah Budi Tersangka, KPK Diusik dari 3 Penjuru