TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap kedua) dari penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kasus tabloid Obor Rakyat. (Baca: Kasus Tabloid Obor Rakyat Siap Disidangkan)
"Setelah kasus ini P21 pada 12 Januari kemarin, secara resmi (kasus) Obor Rakyat dilimpahkan kepada penuntut umum. Lazimnya, dalam sepekan, akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"ujar Tony di ruang pers Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Januari 2015.
Obor Rakyat menjadi terkenal akibat pada masa pemilihan presiden lalu menyebarkan berita fitnah terkait dengan salah satu calon, yaitu Joko Widodo. Penyidikan kasus ini pun sempat tersendat karena kesibukan Jokowi selama pilpres yang membuatnya sulit memberikan keterangan.
Tony melanjutkan, dua tersangka yang diserahkan adalah Setriyadi Budiono dan Dharmawan Sepriyosa. Keduanya adalah bekas wartawan Tempo yang menjadi otak di balik Obor Rakyat. Mereka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP serta subsider Pasal 310 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
"Penyerahan barang bukti serta tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,"ujar Tony.
Tony menambahkan, kejaksaan saat ini tengah menyiapkan dakwaan terhadap kasus ini. Adapun jumlah jaksa penuntut umum yang disiapkan sebanyak tujuh orang, semua berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ditanyai apakah tersangka akan ditahan, Tony mengatakan tidak. Berdasarkan pasal yang disangkakan, hal itu tak bisa dilakukan terhadap kedua tersangka.
ISTMAN MP
Berita Lainnya:
KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan
Perempuan Ini Warisi Bisnis Bob Sadino
Ini Surat Dewan Gereja Dunia untuk Bima Arya
Pelaku Tabrakan Maut Pondok Indah Warga Korea
Sepeda Motor Tentara di Bekasi Pakai Gas Melon