TEMPO.CO, Pontianak - Tak lama setelah kunjungan Presiden Joko Widodo di Entikong, 61 tenaga kerja Indonesia ilegal dipulangkan ke tempat asal melalui daerah itu, Rabu, 21 Januari 2015. Mereka berasal dari Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Deportasi ini akibat pemerintah Malaysia terus melakukan razia kepada TKI-TKI ilegal,” kata Andi Kusuma Arfandi, koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca juga: Agenda Blusukan Jokowi di Kalimantan Barat.)
Andi mengatakan, jika tidak ada upaya nyata dari pemerintah, bukan tidak mungkin deportasi dalam jumlah lebih besar akan terus terjadi. Selaras dengan rencana dibangunnya perbatasan Entikong oleh pemerintah pusat, Andi mengharapkan pemerintah juga membentu Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Entikong. “Dengan adanya layanan ini, diharapkan pengiriman TKI ilegal dapat berkurang,” ujarnya.
Dia mengatakan kebutuhan LTSP sudah sangat mendesak. Menurut Andi, perangkat pemerintah daerah setempat berkomitmen segera membentuk layanan ini. Diharapkan, LTSP terbentuk tahun ini.
Secara terpisah, Djoko, 31 Tahun, asal Tegal, salah satu TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia, mengaku nekat pergi ke Malaysia secara ilegal lantaran prosesnya cepat. “Hanya bermodal paspor saja sudah bisa bekerja, tak pakai tes kesehatan atau visa kerja,” tuturnya.
Belakangan, dia menyesal pergi secara ilegal lantaran tidak ada kekuatan hukum saat terjadi wanprestasi pembayaran gaji. Sebanyak 61 TKI yang dideportasi ini sedianya akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Beberapa orang bahkan sudah dijemput oleh kerabatnya di Entikong.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Pelaku Tabrakan di Pondok Indah Positif Narkoba
Whatsapp Bisa Diakses dari Komputer
KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir