TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi "rehat" memeriksa saksi perkara suap dan gratifikasi yang menjerat calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka. Hari ini, 22 Januari 2015, menjadi hari kedua berturut-turut penyidik KPK tak memanggil seorang pun untuk diperiksa dalam perkara Budi.
"Tidak ada (pemeriksaan) hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Budi Gunawan Vs KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan.)
Sejak Senin lalu hingga hari ini, KPK sudah memanggil enam perwira polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Budi. Dari enam polisi itu, hanya satu yang hadir, yaitu pengajar di Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu.
Sisanya, yaitu Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Herry Prastowo; serta dosen utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Ibnu Isticha, mangkir dari panggilan pada Senin lalu. (Baca: Buntut Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa 2 Jenderal.)
Sedangkan pada Selasa lalu, KPK memanggil tiga perwira lain, yaitu bekas Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum, Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto; Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono; dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang Komisaris Sumardji. Ketiganya juga mangkir.
Pada Selasa malam, KPK melayangkan surat panggilan kedua kepada lima perwira polisi yang mangkir dari panggilan sebagai saksi perkara Budi Gunawan. Jika mereka kembali tak memenuhi panggilan, KPK akan melayangkan surat panggilan yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia | Dana Siluman Ahok
Berita Terpopuler
Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak
FB Korban Tabrakan Maut Banjir Ucapan Duka