TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap karena kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sidang pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 15 Januari 2015. Dan, delapan hari kemudian, Mabes Polri sudah menetapkan Bambang sebagai tersangka.
"Berdasarkan laporan masyarakat," kata Ronny Franky Sompie, Jumat, 23 Januari 2015.
Ronny mengatakan, selama penyelidikan, Mabes Polri sudah mengumpulkan tiga barang bukti, yakni dokumen, saksi, dan saksi ahli. Berdasarkan bukti-bukti itu, Bareskrim menangkap Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka. (Baca juga: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
Bambang sendiri diketahui baru diperiksa hari ini. Menurut Ronny, saat ini Bambang masih dimintai keterangan oleh penyidik umum
Sebelumnya, Bambang ditangkap Bareskrim pagi tadi setelah mengantar anaknya ke sekolah. Hingga siang ini, Bambang belum ditahan. (Baca juga: Busyro Desak Polisi Berikan Penjelasan)
INDRI MAULIDAR
Terpopuler
KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati
Terkuak, Alasan Ali Turun Sebelum Tabrakan Maut|
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya