TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh orang memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum salah satu calon kepala daerah dalam perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
"Kejadian di Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca juga: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
Sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang dimaksud melibatkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Sumarno. Bambang dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang mengatur tentang sumpah palsu juncto Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan.
Ronny mengatakan pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Mabes Polri, ujar dia, sudah mengantongi bukti dokumen serta keterangan saksi dan saksi ahli. Penangkapan Bambang, tutur dia, dilakukan pukul 07.30 WIB tadi.
Berikut ini isi lengkap pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipakai untuk menjerat Bambang:
Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu)
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 Nomor 1-4 dapat dijatuhkan.
Pasal 35 KUHP (Pencabutan Hak)
Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. Hak memasuki angkatan bersenjata;
3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
4. Hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri.
Pasal 55 KUHP (Penyertaan)
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
ANTON WILLIAM | TIM TEMPO
Berita Lainnya
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta Ini Rinciannya