TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Langkah itu perlu ditempuh guna merespon formasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto. "Keadaannya sudah mendesak. Presiden perlu segera mengeluarkan Perpu," ujarnya, Jumat 23 Januari 2015.
Bambang ditangkap Jumat pagi oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia dijadikan tersangka terkait dugaan menyuruk saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa pilkada, Kotawaringin Barat, pada 2010. Penangkapan itu terjadi selang beberapa hari setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.(Baca: Bambang Widjajanto Ditangkap, Ini Ranjaunya)
Menurut Arsul, kursi yang ditinggalkan Bambang bisa jadi persoalan hukum lantaran Undang-Undang KPK mengatur jumlah pimpinan KPK sebanyak lima orang. Sementara, kursi pimpinan juga lebih dulu kosong setelah ditinggalkan Busyro Muqoddas yang memasuki masa pensiun sejak awal Desember 2014. "Jadi saat ini pimpinan KPK hanya tiga orang," ujarnya. (Baca: Bambang Widjojanto Jadi Tersangka, KPK Temui Jokowi)
Dengan kondisi tersebut, Arsul khawatir keputusan KPK sangat mungkin didelegitimasi oleh pihak-pihak yang ingin melawan KPK. Menurut Arsul, potensi masalah itu bisa diatasi jika presiden mengeluarkan aturan yang memperbolehkan pimpinan KPK untuk sementara waktu berjumlah tiga orang. Dua kursi yang tersisa nantinya harus diisi bersamaan dengan pemilihan anggota komisioner pada Desember 2015.
Arsul menilai masalah ini juga perlu direspon Jokowi dengan memanggil pimpinan kedua lembaga. Apalagi setelah beredarnya kabar perseteruan personal antara Abraham Samad dengan Budi Gunawan. Arsul khawatir proses hukum yang ditempuh kedua lembaga itu tak didasari oleh kepentingan hukum, melainkan motif politis. "Jokowi harus mengawal dan mengawasi kasus ini dengan serius," katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita Lain
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK|
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK