TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus kesaksian palsu. Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum sengketa pemilihan bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
"Kejadian di Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca juga: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat yang dimaksud melibatkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Sumarno. Bambang dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang mengatur tentang kesaksian palsu.
Sesuai catatan Tempo, saat itu Bambang Widjojanto menjadi pengacara pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Ia didampingi kuasa hukum lain, yakni Iskandar Sonhadji, Diana Fauziah, dan Hermawanto. Sebagai pemohon, mereka meminta agar MK memenangkan pasangan itu dengan argumen telah terjadi pelanggaran masif, sistematis, dan struktur di sejumlah kecamatan pada pemilihan 5 Juni 2010.
Artinya kubu Ujang-Bambang memohon MK mengoreksi keputusan KPU daerah yang memenangkan lawannya. Ujang-Bambang hanya mendapat 55.281 suara. Adapun lawannya, pasangan Sugianto-Eko Soemarno memperoleh 67.199 suara.
MK mengabulkan permohonan itu dengan amar putusan: mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebaga bupati dan wakil bupati terpilih.
Alasan diskualifikasi adalah, Sugianto-Eko dinyatakan melakukan pelanggaran sangat serius yang membahayakan demokrasi, serta mencederai prinsip hukum dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.
Majelis hakim konstitusi mengaku dihadapkan pada masalah yang dilematis setelah menjatuhkan vonis diskualifikasi itu. "Jika hanya membatalkan hasil pemilihan tanpa menetapkan pemenang dapat terjadi masalah di kemudian hari. KPU Kotawaringin Barat tidak mungkin lagi memproses pemilihan ini dari awal,“ kata hakim konstitusi saat itu, Ahmad Fadlil Sumadi. (Baca: MK Kabulkan Gugatan Calon Bupati Kotawaringin Barat)
Putusan itu diambil pada sidang MK, 7 Juli 2010, yang dipimpin oleh Mahfud Md. dan dihadiri oleh delapan anggota majelis hakim konsitusi lain seperti Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Arsyad Sanusi, dan Hamdam Zoelva.
TIM TEMPO
Berita Terkait:
Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya
Bambang Widjajanto Ditangkap, Ini Ranjaunya
Bambang Widjojanto Tersangka, KPK Temui Jokowi