TEMPO.CO , Jakarta: Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan komisi antikorupsi pasti memiliki alasan menetapkan status tersangka terhadap calon tunggal Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, tanpa terlebih dulu memeriksa yang bersangkutan.
"Saya yakin mereka punya alasan mengapa hal itu terjadi," kata Erry, di Cikini, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca; Samad Vs PDIP, KPK: Jangan Sudutkan Orang)
Menurut Erry, dalam menetapkan status tersangka, proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan memeriksa dokumen atau saksi-saksi terkait kasus yang tengah diselidiki. "Pasti ada proses itu. Jadi, tidak perlu minta keterangan yang bersangkutan."
Adapun PDI Perjuangan menuding Ketua KPK "bermain politik" dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. (Baca: PDIP Benarkan Abraham Samad Ingin Dampingi Jokowi)
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membenarkan pernah mengadakan pertemuan dengan Abraham Samad dan petinggi Partai NasDem soal pencalonan wakil presiden pada pemilihan lalu.
"Pertemuan itu atas inisiatif tim sukses dari Abraham Samad yang berinisial D," kata Hasto. Atas dasar ini, Hasto merekomendasikan komisi antikorupsi membentuk komite etik.
Hasto menduga, KPK menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan karena Samad merasa kecewa gagal menjadi cawapres bagi Joko Widodo.
Erry enggan berkomentar ihwal tudingan PDI Perjuangan terhadap Abraham Samad. "Saya tidak mau berspekulasi sepanang itu masih isu, masih katanya, masih gosip. Saya tidak mau berkomentar," ujar Erry.
"Kita tunggu saja. Syukur-syukur ada klarifikasi secepatnya dari kedua pihak."
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR