TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran, sempat meminta masukan rekan separtainya sebelum melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sugianto mengaku juga telah minta pendapat dari orang tuanya.
"Minta saran bagaimana rekan-rekan di PDIP dan orang tua ketika Akil Mochtar buat pengakuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Sugianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 23 Januari 2015. (Baca Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
Dalam pengakuannya di Pengadilan Tipikor, kata Sugianto, Akil mengaku pernah satu mobil dengan Bambang saat sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. "Makanya saya melaporkan kembali."
Sugianto, yang juga bekas kandidat bupati Kotawaringin Barat, melaporkan Bambang ke Bareskrim dengan tuduhan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari. (Baca: Semua Pimpinan KPK Putuskan Status Tersangka Budi)
Atas laporan itu, Bambang ditangkap pagi tadi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bambang terancam hukuman pidana selama tujuh tahun.
Sugianto menampik laporan ini terkait dengan kasus hukum yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pascapenetapan tersangka Budi Gunawan, KPK mendapat gempuran dari DPR, PDIP, dan pemerintah. "Tidak ada kaitan dengan Budi Gunawan," kata Sugianto. "Saya hanya mencari kebenaran."
Sugianto juga menyanggah soal adanya arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ihwal pelaporan Bambang ke Bareskrim. Menurut Sugianto, dirinya yang berinisiatif. "Ini murni penegakkan hukum. Saya melapor sendiri," kata Sugianto.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati
Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi
PDIP vs KPK: Siapa Jadi Pendendam?
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK