TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga menyatakan ada sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Bambang merasa mengalami tindakan kekerasan verbal.
"Saat Bambang ditangkap di dalam mobil, ada pihak polisi yang kepada rekannya bertanya ada lakban atau enggak," kata Sandra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Abraham Menangis Ingat Firasat Bambang Widjojanto)
Pelanggaran lainnya, menurut Sandra, adanya penyidik polisi yang menanyakan sejumlah perkara yang telah ditangani dan hal pribadi kepada anaknya, seperti soal sekolah dan tingkatannya. "Nah itu yang tidak penting," kata Sandra. (Baca: Putri Bambang KPK: Ayah Keren Banget Umi!)
Tiga pelanggaran itu, kata Sandra, yang menunjukkan adanya penyimpangan hak asasi manusia. Karena itu, kata Sandra, Komnas HAM berharap Bambang segera dilepaskan. "Kami harap beliau tidak ditahan," kata Moniaga.
Bambang ditangkap oleh tim penyidik Bareskrim setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB. Bambang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Saat ini, Bambang masih menjalani proses pemeriksaan. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana tujuh tahun.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
PDIP Diserang Balik: KPK Pernah Panggil Megawati
Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi
Terkuak, Alasan Ali Turun Sebelum Tabrakan Maut
PDIP vs KPK: Siapa Jadi Pendendam?