TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan sekarang giliran dia yang harus menghadapi situasi sulit. Kemarin, 24 Januari 2015, Adnan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan perampokan dan pemilikan saham secara ilegal PT Daisy Timber. (Baca: Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar)
Menurut Adnan, situasi ini mirip dengan yang menimpa koleganya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Ini risiko perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Adnan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Januari 2015. (Baca: Apa Saja Instruksi Bambang KPK di Sidang MK? Ini Kata Saksi)
Adnan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan. Adnan dituduh menguasai saham milik PT Daisy Timber secara ilegal saat menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada 2006. Adnan dituding memanfaatkan kisruh internal pemilik PT Daisy Timber untuk menguasai saham perusahaan itu sebesar 85 persen. (Baca: Tedjo Bikin Ruwet, Surya Paloh Mesti Turun Tangan)
Menurut Adnan, persoalan itu merupakan urusan lama yang dimunculkan kembali untuk melemahkan KPK. Permasalahan itu, kata Adnan, terjadi sebelum dia menjabat di Komisi Kepolisian Nasional. "Ini rekayasa," ujar Adnan. (Baca juga: ''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri'')
HUSSEIN ABRI YUSUF
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar
Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi