TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Istana belum membahas perintah penghentian penyelidikan atas kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Menurut Pratikno, Istana harus terlebih dulu mengumpulkan data dan fakta kasus tersebut. (Baca: Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang)
"Belum diskusi sampai situ. Kami harus lihat data dan fakta," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 25 Januari 2015 malam. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)
Presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mencari solusi kisruh yang sedang terjadi antara KPK dan Polri. Hari ini adalah pertemuan pertama tim yang berisi para tokoh nasional itu. (Baca: Jokowi Harus Berani 'Merdeka' dari Mega dan PDIP)
Tim beranggotakan tujuh orang, yakni Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidique; mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno; pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar; pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana; mantan Ketua KPK Erry Riyana; mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan; dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, yang malam ini tak hadir.
Menurut Pratikno, diskusi perdana hari ini hanya berupa pemanasan, sehingga hal-hal yang bersifat teknis belum dibicarakan Termasuk, permintaan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang mengusulkan Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Imunitas KPK. "Ke depan, akan lebih sering diskusi," ujarnya.
Sejak Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, serangan ke KPK gencar dilakukan. Serangan pertama terjadi pada Jumat, 23 Januari 2015, ketika penyidik Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka karena meminta seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan kisruh hasil pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Esoknya, giliran pimpinan KPK lain, Adnan Pandu Praja, yang dilaporkan ke Bareskrim. Ia dituduh menguasai saham milik PT Daisy Timber secara ilegal saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada 2006.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...
Apa Saja Instruksi Bambang KPK di Sidang MK? Ini Kata Saksi
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ikut Car Free Day, Jokowi Disambut Aksi 'Save KPK'