TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar mengajukan beberapa usulan untuk menyempurnakan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang baru disahkan Selasa pekan lalu. Sejumlah usulan akan dibawa saat rapat dengar fraksi di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat pekan ini.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamaruzaman optimistis usulan Golkar akan memperlancar pelaksanaan Pilkada, setelah Perpu Nomor 1 Tahun 2014 ditetapkan menjadi undang-undang. Pilkada akan dilaksanakan secara langsung tapi dengan tahapan yang lebih cepat. (Baca: Uji Publik Pilkada Jadi Bahan Debat Kusir Lagi .)
"UU harus direvisi segera agar bisa selesai cepat sebelum masa persidangan habis. Kalau tidak, pelaksanaan pilkada tahun ini bisa bermasalah," kata politikus Golkar itu di Hotel Sultan Jakarta, Minggu, 25 Januari 2015. (Baca: DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada Langsung )
Fraksi Golkar, kata dia, akan memotong tahapan uji publik dalam pilkada. "Uji publik memakan waktu dan biaya. Seharusnya pengujian bisa dilaksanakan oleh partai atau gabungan parpol pengusung," katanya. Selain memperpanjang proses pemilihan, Rambe menilai uji publik hanya membebani calon. "Uji publik cuma buat ricuh. Tim penguji juga seharusnya tak punya wewenang meluluskan atau tidak calon itu."
Dalam pasal 38 disebutkan uji publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Penguji publik berjumlah lima orang, yang terdiri atas dua tokoh masyarakat, dua akademikus, dan satu anggota Komisi Pemilihan Umum.
Pemotongan tahap uji publik diharapkan bisa mempersingkat proses pilkada. Golkar berharap KPU bisa menggelar pilkada pada Oktober atau November tahun ini untuk pemilihan 204 kepala daerah. "Kalau bisa, putaran pertama dimulai Maret, lalu pilkada paling lama awal November. Jangan Desember karena ada putaran berikutnya," kata Rambe.
Golkar sepakat agar pilkada yang dijadwalkan awal 2016 digabung pada tahun ini atau pada Februari 2016. Alasannya, agar tak ada masa jabatan pelaksana tugas yang terlalu lama. "Pemilihan pada 2017 bisa disatukan jadi tahun 2018. Baru siklus terakhir 2020," kata Rambe.
Poin berikutnya yang akan direvisi yaitu soal paket pasangan. Golkar menyatakan agar calon kepala daerah diajukan secara berpasangan, bukan terpisah atau berdiri sendiri. Golkar menghilangkan proses pemilihan wakil gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam undang-undang terbaru, hanya gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih langsung. Wakilnya ditunjuk calon terpilih.
Golkar juga menginginkan agar penyelesaian sengketa pilkada diselesaikan lewat Mahkamah Agung. "Ini sudah undang-undang, jadi Mahkamah Agung tak bisa seenaknya menolak karena merasa tak kuat. Mereka mampu. Kalau lewat MK, tak bisa dibayangkan lamanya penyelesaian sengketa secara bersamaan," ujarnya.
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Heboh KPK Vs Polri, Jokowi Diminta Carikan Pekerjaan