TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menyandera (gijzeling) sembilan pengemplang pajak dengan total tunggakan Rp 13,6 miliar. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan para penunggak pajak ini tidak mempunyai itikad baik untuk membayar kewajibannya. "Berkasnya sudah diajukan ke Menteri Keuangan," kata Mardiasmo di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Pemerintah 'Sandera' 9 Pengemplang Pajak)
Menurut Mardiasmo, para penunggak pajak ini terdiri dari seorang wajib pajak pribadi, dan lima badan hukum berstatus wajib pajak badan dengan delapan orang sebagai penanggung. Dia mengatakan ada dua wajib pajak lain yang diusulkan untuk disandera. "Tapi kami meragukan kemampuan bayarnya," ujarnya.
Mardiasmo membenarkan bahwa masih banyak wajib pajak yang mengemplang alias menghindari kewajiban pajak. Dia berharap para konsultan pajak bisa membantu pemerintah dengan memberi kesadaran pada kliennya. Terutama, "Bila ada yang berupaya melakukan tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (penggelapan pajak), bisa dihindari," katanya. (Baca: Soal Pajak, Menkeu: Ini Bedanya Dengan Singapura)
Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih terbilang rendah. Dari 23 juta wajib pajak yang ada, hanya 17 juta orang yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari semua pemilik NPWP, hanya 10,8 juta yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Dari jumlah itu, hanya 1,7 juta orang yang membayar pajak.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito