TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerima banyak protes setelah memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014. Peraturan tersebut melarang pemindahan angkutan ikan (transhipment) di perairan Indonesia. "Saya sampai didemo oleh 10 kelompok," kata Susi dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Soal BBM Kapal, DPR: Bu Susi, Kok, Kayak BP Migas?)
Menurut Susi, sebagian besar pemrotes mengatakan peraturan ini mematikan bisnis kapal angkut dan Unit Pengelola Ikan (UPI). Aturan ini membuat mereka kehilangan lapangan pekerjaan dan bahan baku. (Baca: Menteri Susi Bikin Aturan Zona Pemijahan Ikan)
Susi juga mengaku menerima protes dari petani kepiting dan lobster karena melarang ekspor bibit. Susi mengatakan aturan ini dibuat justru untuk meningkatkan ekspor Indonesia. Data Kementerian Kelautan menyebutkan Vietnam mengekspor 3 ribu ton kepiting dan lobster setiap tahun, sementara Indonesia hanya mampu 300 ton. Padahal, Vietnam mengambil bibit dari Indonesia. "Petani lobster Lombok ekspor bibit ke Vietnam 8 juta ekor per tahun," ujar Susi. (Baca: Ekspor Ratusan Lobster dari Bengkulu Digagalkan)
Karena itu, Susi hanya mengizinkan ekspor untuk lobster yang sudah tumbuh dua bulan atau seberat 200-300 gram. Demikian pula untuk ikan kerapu dan rajungan. Susi menghitung dengan harga per gram US$ 1, Indonesia bisa memperoleh devisa US$ 200-300 juta setiap tahun.
URSULA FLORENE SONIA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito