TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Susaningtyas Kertopati, tidak bakal menghadiri pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia direncanakan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sepupunya sendiri.
"Saya sudah mengirim surat ke KPK bahwa saya diare," kata Susan melalui pesan pendek, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Sindiran Nasdem ke Jokowi)
Susan mengaku akan menghadiri pemanggilan KPK selanjutnya. "Saya akan hadapi, sebagai tanggung jawab saya sebagai warga negara yang patuh hukum," katanya. (Baa: Sudah Dua Pekan Jokowi-Mega Tak Komunikasi)
Selain memanggil Susan, KPK juga memanggil ibu rumah tangga bernama Sintawati Soedarno Hendroto dan Tossin Hidayat yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.
KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian.
MUHAMAD RIZKI
Berita lain
100 Hari Bekerja, Beredar Meme Sindiran ke Jokowi
Lagi, Ikan Berformalin Disita di NTT
Fed Rate Dipastikan Naik, Rupiah Keok
Alasan TNI Hentikan Evakuasi AirAsia
Uang Palsu Rp 12,2 Miliar Sudah Sampai Malang?