TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa memandang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap dan gratifikasi, Budi Gunawan, cacat hukum. Ia mengatakan penetapan status tersangka tak bisa digugat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Tak bisa digugat," katanya saat dihubungi, Jumat, 30 Januari 2015.
Harifin menjelaskan praperadilan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Obyek praperadilan diatur dalam pasal 77 yang berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian penuntutan; dan b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)
"Pasal tersebut jelas menunjukkan penetapan tersangka tak bisa disidangkan di pengadilan," kata Harifin. "Kalau beralasan bila belum pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka, itu hanya tradisi. Tidak diatur dalam undang-undang bila harus diperiksa dulu."
Harifin mengatakan putusan pengadilan seharusnya menolak gugatan praperadilan Budi Gunawan karena cacat hukum. Bila diterima—berarti proses pengadilan Budi Gunawan dihentikan, hakim Mahkamah Agung layaknya mengingatkan hakim yang memutuskan perkara itu. "Diterima atau tidak, pertimbangan hakim pengadilan negeri harus jelas benar," ujarnya. "Tapi, saya rasa, karena cacat, hakim pengadilan negeri akan menolak." (Baca: Temui Prabowo, Pengacara Komjen Budi: Jokowi Takut)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pemohon adalah kuasa hukum Budi Gunawan, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang praperadilan pertama akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2015, pukul 09.00. "Agenda sidang pertama membacakan permohonan," kata anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana.
Ia mengatakan gugatan yang diajukan timnya tak cacat hukum. "Urutan hukum atau standard operation procedure di KPK ini tak jelas. Kalau begitu, semua orang bisa seenaknya dijadikan tersangka," kata Eggi. (Baca: Jokowi, Budi Gunawan, dan Embel-embel Megawati)
Selain itu, ia mempermasalahkan pimpinan KPK yang tak lengkap dalam menetapkan tersangka Budi Gunawan—hanya empat orang. "KPK ini yang cacat hukum di awal. Tak sesuai undang-undang yang seharusnya pimpinan kolektif kolegial untuk mengambil keputusan apa pun. Kami maju untuk membela itu," ujarnya.
INDRI MAULIDAR
Baca juga:
Koh Traore Ikut Seleksi Pemain Asing Persib
Mayat di Pinrang Diduga Korban AirAsia QZ8501
Partai Koalisi:Xanana Rombak Kabinet, Bukan Mundur
Efek Moratorium, Ikan di Perairan Sorong Melimpah