TEMPO.CO , Jakarta: Penasihat Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrick Yunadi, mengatakan tim memiliki 20 lebih poin untuk menjadi materi gugatan praperadilan kliennya.
"Semua tentu, landasan hukumnya KUHAP, terutama antara pasal 77-83 dan pasal 95 KUHAP," kata Frederick saat dihubungi Sabtu 31 Januari 2015. (Baca: Budi Gunawan Persoalkan Legalitas Penyidik KPK)
Frederick menjelaskan beberapa poin yang akan diajukannya. Pertama adalah mempermasalahkan upaya paksa yang dianggapnya sebagai ancaman hukum bagi kliennya. Frederick menilai status tersangka yang dikenakan KPK kepada kliennya merupakan bentuk upaya paksa dan tidak sesuai KUHAP.
Fredercik pun mengingatkan tentang keabsahan lembaga KPK sesuai pasal 2 angka 3 jurisprudensi Mahkamah Agung. Salah satu yang dipermasalahkannya adalah tentang pimpinan KPK. Frederick mengatakan putusan tersangka terhadap seseorang itu harus berdasarkan kesepakatan lima pemimpin KPK. Namun kliennya mendapat status tersangka hanya berdasarkan keputusan empat pimpinan saja. (Baca: Jokowi Order Calon Kapolri Pengganti Budi Gunawan )
Selanjutnya, Frederick pun akan mempersoalkan tanda tangan yang tertera pada surat panggilan yang diterima oleh kliennya. Menurut Frederick, surat itu tidak sah karena yang bertanda tangan di bawah surat itu adalah orang yang mengaku penyidik. "Padahal bukan. Dia itu sudah dua tahun mantan anggota polri. Lihat aturan penyidik di Perpres 58 tahun 2010 Pasal 1 dan 2A."
Fredrick juga menjanjikan akan memberikan beberapa kejutan dalam sidang praperadilan kliennya itu. "Tapi itu masih rahasia. Namanya saja kejutan." (Baca: Budi Gunawan Hadirkan Eks Penyidik KPK Jadi Saksi )
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Senin 2 Februari 2015 pukul 09.00.
Sidang pertama merupakan sidang praperadilan dengan pemohon kuasa hukum Budi Gunawan, dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan adalah Sarpin Rizaldi, dan panitera Ayu Triyana dengan agenda membacakan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.
MITRA TARIGAN
Terpopuler
Artis DPR Dilarang Show: Nurul Tegas, Desy Ngeles
Perseteruan Katy Perry dan Taylor Swift Memanas
Peggy Melati Sukma Kini Sibuk Berdakwah
Berfoto Dirangkul Obama, Kim Kardashian Bangga
Shakira Bahagia Melahirkan Putra Kedua