TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lemah. "Penetapan tersangka itu merupakan materi yang justru diproses di pengadilan," ujar Refly seusai diskusi di Warung Daun, Cikini, hari ini (Baca: Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?)
Menurut Refly, materi yang bisa dipraperadilankan seharusnya hanya yang berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penahanan. Sedangkan penetapan tersangka merupakan kewenangan lembaga penegak hukum. Sedangkan materi yang menyebabkan seseorang menjadi tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan persidangan.
Dosen pascasarjana Universitas Gadjah Mada ini menyatakan selama ini baru ada satu kasus praperadilan yang diajukan dalam hal penetapan seorang dari manajemen PT Chevron Pasific Indonesia sebagai tersangka dalam kasus proyek bioremediasi pada 2012. Meski awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka, keputusan itu akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Selain membatalkan putusan, Mahkamah memberi sanksi kepada hakim Suko Harsono, yang menangani gugatan itu. "Hakim yang menangani saat itu dianggap telah main mata dengan tersangka dan memutuskan perkara di luar kewenangannya," ujar Refly. Saat itu gugatan praperadilan juga ditangani hakim tunggal.
Refly menyarankan agar Presiden Joko Widodo tak menunggu hasil sidang praperadilan Budi Gunawan dalam menentukan sikap terkait dengan pengisian jabatan Kapolri. Selain menimbulkan gejolak publik, proses praperadilan bakal membutuhkan waktu yang lama (Baca: Temui Prabowo, Pengacara Komjen Budi: Jokowi Takut )
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus kepemilikan rekening gendut, Budi Gunawan mengajukan praperadilan. Budi menyebut penetapan tersangka itu tak tepat dan bernuansa politik. Budi berdalih, kasus rekening gendut itu sudah diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri.
IRA GUSLINA SUFA
Baca berita lainnya:
Cerita Ahok: Jokowi Bukan Takut Bu Mega Tapi...
MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit
Budi Waseso Pantang Mundur Bidik Abraham Samad
Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas
KPK vs Polri: 3 Momen Kedekatan Jokowi dan Mega