TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, memastikan kliennya tak hadir dalam persidangan.
“Pak BG tak akan datang,” kata Razman, Senin, 2 Februari 2015. Dia mengatakan tak ada keharusan bagi Budi Gunawan untuk menghadiri sidang ini. (Baca: MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit)
Razman melanjutkan, Budi Gunawan juga tak akan mengerahkan pendukungnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, Budi Gunawan hanya akan diwakili kuasa hukumnya. “Untuk apa mengerahkan pendukung,” katanya.
Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka. Dalam gugatannya, Budi menyebutkan penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK janggal. (Baca: Budi Waseso Pantang Mundur Bidik Abraham Samad)
Melalui pengacaranya, Budi juga mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh pimpinan KPK yang sekarang tinggal empat, dari seharusnya lima.
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca berita lainnya:
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Tedjo: Belum Ada Usulan Baru Nama Calon Kapolri
Kata ICW Soal Budi Waseso Gantikan Budi Gunawan
Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas