TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederick Yunadi, mengatakan ada dua materi gugatan yang mereka ajukan untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Materi ini, kata dia, bakal menjadi senjata dalam sidang praperadilan yang diajukan.
Pertama, menurut dia, penetapan tersangka Budi Gunawan hanya dilakukan oleh empat komisioner KPK. "Padahal seharusnya keputusannya kolektif kolegial lima orang," kata Frederick, Senin, 2 Februari 2015. Ia menuturkan KPK sudah salah karena tidak memenuhi unsur kolektif kolegial.
Kedua, Frederick menuding penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dipaksakan karena mengambil kasus yang telah diselesaikan di internal Polri. Ia mengatakan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sudah pernah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk dugaan kepemilikan rekening gendut.
Hasil pemeriksaan internal, kata Frederick, menyatakan bahwa Budi Gunawan bersih dari dugaan kepemilikan rekening gendut itu. "Makanya ini aneh kalau kasusnya diungkit-ungkit lagi," ujarnya. Sidang praperadilan Budi Gunawan ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir.
Budi menggugat penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi atas dirinya yang dilakukan oleh KPK. Sidang ini menjadi penting karena bisa menentukan nasib Budi sebagai calon Kapolri yang sudah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tapi ditunda pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka beberapa hari setelah Presiden Jokowi menyerahkan surat pencalonan Budi ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Publik sempat mendesak agar Jokowi menarik pencalonan dan mengganti dengan calon lain. Namun, proses terus berjalan dan Budi dinyatakan lolos di DPR.
SYAILENDRA PERSADA
Berita Terkait
Ini Daftar Calon Baru Kapolri di Tangan Kompolnas
Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?