Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antasari Azhar dan Babak Baru Kematian Nasruddin

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (kanan), berjalan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 4 Februari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (kanan), berjalan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 4 Februari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan bukunya berjudul, Saya Dikorbankan. Buku ini berisi kilas balik perjalanan hidup Antasari di tengah kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, yang membelitnya. Buku itu ditulis dengan gaya jurnalistik oleh Tofik Pram, mantan jurnalis kriminal.

Pram mengupas sisi kejanggalan dan keanehan yang diabaikan pengadilan. Penulis, yang kini bergiat dalam dunia konsultasi dan produksi media, itu juga menyajikan sisi lain yang belum terungkap, yakni percakapan dengan ahli forensik Mun'in Idris. "Yang ini (pernyataan Mun'in) baru bagi saya, dan menggembirakan," kata Antasari di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 4 Februari 2015.

Peluncuran buku tersebut digelar secara sederhana. Antasari tampil dengan peci hitam dan kemeja putih bergaris vertikal. Didampingi Boyamin Saiman, pengacara yang mendampinginya dalam gugatan perdata terhadap Rumah Sakit Mayapada, Antasari mengatakan akan terus memperjuangkan keadilan. "Tak sepantasnya saya berada di sana (penjara)," katanya.

Pada halaman 183 buku Saya Dikorbankan dalam bab berjudul, Anginnya Kencang, menyajikan hasil wawancara Tofik dengan Mun'im tentang kasus Antasari yang. Dalam buku itu disampaikan, pada suatu hari Mun'im bertemu seorang jaksa senior di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan, Jakarta Selatan. Kebetulan keduanya memberikan materi pelatihan.

Si Jaksa intelijen itu lantas menemui dokter forensik dan memberikan analisis intelijen dengan mencorat-coret di kertas. Pada kesempatan itu Jaksa yang tidak disebutkan namanya ini mengatakan, "Dokter saya kasih inisialnya (orang yang diduga jaksa intelijen sebagai dalang pembunuhan) saja, ya...", kata sang jaksa itu kepada Mun'im Idris, yang juga pengarang buku forensik X-Files.

Saat melihat inisial yang ditunjukkan, Mun'in tertawa. Ternyata dia punya perkiraan yang sama dengan dugaan sang jaksa perihal pembunuh Nasruddin. Bahkan dengan si inisial nama itu pada 1998, Mun'in pernah bertemu sama orang yang dimaksud. Kala itu dini hari setelah mengotopsi jenazah korban Tri Sakti, dokter ahli forensik berkacamata tersebut dipanggil Kapolda Metro Jaya Mayor Jendral Hamami Nata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar jawaban Mun'im tentang inisial itu, si Jaksa kaget dan dengan setengah berteriak kepada Mun'im, "Dia, Dok, dalangnya!" Sayangnya, kepada penulis buku ini, Mun'im tidak membuka inisial nama tersebut. Mun'im menyimpan rapat-rapat bagian-bagian yang diketahuinya hingga meninggal dunia pada 27 September 2013. Mun'im meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat kanker pankreas.

Menurut buku itu, Mun'im meyakini bahwa Antasari bukan pembunuh Nasruddin. Mun'im mengatakan, kasus Antasari mirip dengan kasus pembunuhan Ditje Budiasih, peragawati asal Bandung. Dalam kasus tersebut Muhammad Siradjudin alias Pak De divonis kurungan penjara seumur hidup karena dituduh membunuh Ditje. Menurut Mun'im, pola kasusnya hampir sama.

Bedanya, kata Mun'im lagi, cuma soal cerita yang disusun. Kalau Ditje isunya dukun pengganda uang, kalau Antasari adalah kasus cinta segitiga. Yang jelas pasca obrolan dengan jaksa intelejen itu, Mun'im mengatakan ada yang mengingatkan dirinya dengan ucapan, "Hati-hati ya Dok, anginnya kencang." Kalimat inilah yang kemudian menginspirasikan judul salah satu bab buku itu.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

11 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

11 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

13 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.