TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI telah melayangkan surat permintaan khusus pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itu diantarkan oleh Direktur Reserse Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta, Komisaris Besar Karyoto pada Selasa pekan lalu.
Dimintai konfirmasi, Karyoto membenarkan mendapat tugas rahasia itu. "Kebetulan saya sedang di Jakarta dan diminta mengantar surat itu," ujar Karyoto seperti ditulis majalah Tempo edisi 9-14 Februari 2015.
Dalam surat berkorp Bhayangkara itu, Bareskrim menyampaikan dua hal utama. Pertama, panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat struktural di direktorat pengaduan masyarakat, direktorat penyelidikan, serta direktorat penyidikan komisi antikorupsi. Kedua, polisi juga meminta data tiga kasus besar yang ditangani lembaga antirasuah ini.
Tiga berkas perkara yang diminta itu berkaitan dengan berkas perkara suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, yang melibatkan politikus PDI Perjuangan, Emir Moeis. Lalu berkas Muhtar Ependy, yang dituduh menjadi makelar suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kepolisian juga meminta data penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang belum masuk tahap penyidikan di komisi antikorupsi.
Seorang penegak hukum yang menjadi sumber Tempo mengatakan, Bareskrim memberi limit waktu pada KPK untuk memenuhi permintaan itu. "Semua data harus diserahkan pada Kamis, 5 Februari," ujar dia. Bila permintaan tak terpenuhi, masih menurut si sumber, Mabes akan melakukan upaya paksa.
Surat permintaan paksa yang dilayangkan Mabes ini merupakan upaya Polri mengebut perkara dugaan perintah memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Saat bersamaan, Bareskrim juga intensif menangani pengaduan yang membidik Ketua Komisi Abraham Samad serta dua wakilnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Semua dilakukan setelah komisi antikorupsi mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 15 Januari lalu.
IRA GUSLINA SUFA