TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Partai Golkar mengatakan sudah keluar dari kepengurusan kedua kubu di tubuh partai menjelang sidang Mahkamah Partai. Kelima orang anggota majelis Mahkamah Partai sudah membuat pernyataan netral dan mengundurkan diri dari kepengurusan masing-masing kubu. "Besok, kami siap bersidang dengan independen," kata Ketua Mahkamah Partai, Muladi, saat konferensi pers, Selasa, 10 Februari 2015.
Saat ini, menurut Muladi, Mahkamah Partai yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah yang terbentuk saat Musyawarah Nasional di Riau pada 2009. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga merujuk pada Mahkamah Partai kepengurusan tersebut. "Sesuai hukum, kami harus bersidang dalam 14 hari semenjak putusan pengadilan," kata dia.
Surat pengunduran diri dari kepengurusan sudah diterima dan disetujui oleh kedua kubu. Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Golkar di Ancol, Zainuddin Amali, mengatakan sudah menerbitkan surat keputusan pemberhentian Andi Mattalatta dan Djasri Marin dari kepengurusan di kubunya. "Jumat minggu lalu, SK itu sudah kami serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Zainuddin saat ditemui di Dewan Pimpinan Pusat Golkar.
Mahkamah Partai Golkar sebelumnya memutuskan sidang perdana penyelesaian konflik internal partai digelar besok, Rabu, 11 Februari 2015. Sidang mahkamah ini digelar karena permohonan dari kubu Agung Laksono (Ketua Umum Golkar versi Munas Golkar di Jakarta) yang didasarkan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai, menurut Muladi, memang tidak termasuk dalam amar putusan, namun termasuk dalam posita.
Panitera Mahkamah Partai sudah mengirimkan undangan kepada dua kubu partai. Kubu Agung, menurut Muladi, menyatakan bakal hadir. Sementara kubu Aburizal Bakrie belum memberikan konfirmasi.
INDRI MAULIDAR