TEMPO.CO, Jakarta -Pelawak Mandra Naih alias Mandra "Si Doel" ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siar di TVRI tahun 2012. Mandra ditetapkan tersangka pada Selasa, 10 Februari 2014 oleh Kejaksaan Agung.
"Belum terima surat dari Kejaksaan," kata Mandra Naih, ketika ditemui di rumahnya, di Depok, Rabu, 11 Februari 2015. Ia mengaku mengetahui penetapannya sebagai tersangka dari tayangan berita di televisi.
"Tolong bantu doa saya. Saya yakin keadilan masih ada," kata Mandra. Ia berharap penegak hukum dapat membuktikan kebenaran dan keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
"Saya paling benci yang namanya kejahatan. Sepeserpun saya ga terima," kata dia. Mandra merasa dirinya dikorbankan dalam kasus tersebut.
Mandra sempat menangis ketika memberikan keterangan pada wartawan. Ia bersumpah dan berani dikutuk jika dirinya benar-benar menikmati, terlibat, dan sengaja melanggar hukum. "Kutukan apapun saya terima. Saya ikhlas," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menetapkan Mandra sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. "Tersangka berinisial MDR selaku Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Widyo Pramono, Rabu, 11 Februari 2015.
Kasus Mandra ini terendus pada tahun 2013 ketika Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra dalam paket proyek program siar TVRI tahun 2012. Dalam proyek itu, Viandra memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar.
MAYA NAWANGWULAN