TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim 9 atau tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo, Imam Prasodjo, menilai penetapan tersangka Abraham Samad oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat hanya untuk unjuk kekuatan. Menurut dia, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Samad tak substansial.
"Ini menyiratkan sebuah konflik yang mengindikasikan ada pihak yang membabi buta," ujar Imam ketika dihubungi, Selasa, 17 Februari 2015. Dia memastikan kinerja KPK terganggu pasca-penetapan Samad sebagai tersangka ini. "Polisi tidak melihat apa persepsi publik yang akan muncul. Polisi hanya sekedar menang-menangan."
Sebelumnya, Polri juga sudah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, Kalau jadi tersangka, kata dia, pimpinan KPK pasti berhenti sementara. "Yang harus dipahami, KPK tidak mau kayak polisi, sudah tersangka tapi tidak mau mundur," ujar sosiolog dari Universitas Indonesia itu.
Dia menuturkan bersama anggota Tim 9 lain sudah membicarakan alternatif keberlangsungan KPK. Solusinya, Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang tentang pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK. "Ini belum dibicarakan lebih lanjut, baru sebatas lontaran gagasan. Kita tunggu sikap Presiden saja. Katanya siang ini mau ada konferensi pers," ujar Imam.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan terlapor Feriyani Lim. Penetapan tersangka Samad tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi yang menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
LINDA TRIANITA