TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menunjuk tim pengacara pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
"Pak Abraham Samad sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi. Tanda tangan surat kuasanya sudah," kata Nursjahbani Katjasungkana di gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.
Nursjahbani menuturkan dia dan pengawas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ke kantor KPK untuk memberi dukungan kepada lembaga tersebut.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka kasus sama. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani memalsukan dokumen berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluar. Nama Feriyani tercantum dalam kartu keluarga Abraham Samad.
"Hari ini, kami akan mendiskusikannya. Kami belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan, kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan ataupun lain-lain, baru kami akan menetapkan strateginya," kata Nursjahbani.
Nursjahbani, yang juga merupakan pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menyatakan kasus itu merupakan bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. "Kalau dilihat dari konteks politik, ini bagian dari kriminalisasi," ucap Nursyahbani.
ANTARA | MUHAMAD RIZKI