TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan jajarannya masih menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api ilegal milik para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika terbukti, 21 penyidik yang pernah berkarier di Polri itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau buktinya cukup terkait dengan pelarangan penggunaan senjata api, ya, pasti tersangka. Ini baru dugaan, ya," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2015.
Budi Waseso mengaku mengetahui kasus itu berdasarkan laporan masyarakat. Namun Budi Waseso tidak merincinya. Menurut dia, senjata api milik para penyidik KPK diduga ilegal. Sebab, mereka tidak memperpanjang izin penggunaan. "Izinya tidak diperpanjang, terakhir ada yang 2012, tapi rata-rata 2011 sudah mati," ucap mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo itu. "Pelanggaran hukumnya sudah jelas."
Para penyidik KPK, menurut Budi Waseso, diduga telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka, tutur Budi Waseso, terancam hukuman penjara 20 tahun. "Ilegal karena kepemilikan senjata tersebut tidak sah secara undang-undang," kata Budi Waseso.
Penyidik, kata Budi Waseso, akan menyita senjata-senjata tersebut sebagai alat bukti. Budi Waseso pun berharap anak buahnya segera merampungkan kasus ini. "Jadi, kami bisa menjawab kepada masyarakat, benar atau tidak, jangan asumsi terus. Sebagai Kabareskrim, saya tidak boleh begitu," ucapnya.
SINGGIH SOARES