TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melayangkan surat ke Direktur Jenderal Imigrasi dan pihak bank.
Surat itu berkaitan dengan penyidikan atas kliennya yang telah dihentikan seusai pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan. "Kapolri sudah memerintahkan agar pencekalan dan pemblokiran rekening Budi Gunawan dibatalkan," kata Frederich yang dihubungi pada Selasa, 17 Februari 2015.
Bila pihak imigrasi dan bank tidak mematuhi, Frederichan berujar, mereka akan ditindak oleh Bareskrim. Alasannya, kata Frederich, wewenang untuk menyidik kasus Budi sudah dibatalkan dan kasusnya dianggap tidak ada sehingga tindakan pencekalan dan pemblokiran justru akan mendatangkan sanksi.
Tidak hanya untuk Budi, perintah pembatalan itu juga berlaku bagi Muhammad Herviano, putra Budi. Keduanya dicegah ke luar negeri sejak Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Januari 2015.
Budi kemudian menggugat penetapan tersangka itu. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memutuskan memenangkan gugatan Budi. Budi dianggap tak dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena bukan pejabat dan penyelenggara negara.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA