TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengaku mendapat informasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tersisa bakal menjadi tersangka pada pekan depan.
Kedua pimpinan tersebut yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
"Kasusnya sudah dikembangkan dan sudah matang," ujar Frederich saat dihubungi, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut Frederich, saksi-saksi terkait kasus Pandu dan Zulkarnain juga telah diperiksa Bareskrim. Sayangnya, Frederich enggan mengungkapkan sumber informasi yang diperoleh.
Beberapa waktu lalu, Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan perampokan saham perusahaan PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur pada 2006.
Adapun, Zulkarnain dituding melakukan tindak pidana korupsi dana hibag Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat, Jawa Timur tahun 2008. Zulkarnain dituding menerima duit suap Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Hari ini, Ketua KPK Abraham Samad juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Menurut Frederich, masih ada empat kasus yang menanti Samad.
"Sekarang masalah pemalsuan paspor. Semua diproses. Saya tidak bisa kasih tahu kasus-kasunya," kata Frederich. Adapun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah lebih dulu ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
LINDA TRIANITA