TEMPO.CO, Jakarta- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menganggap serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sangat telak. Menurut dia, pasca-putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan keluar, tekanan Polri terhadap lembaga antirasuah kian sistematis dengan menetapkan Ketua KPK Abraham Samad dan puluhan penyidik sebagai tersangka.
"Jadi KPK sudah shut down, KPK tidak dapat lagi menegakkan fungsi hukumnya," ujar Hifdzil ketika dihubungi, Selasa, 17 Februari 2015. Dia mengatakan penetapan tersangka Abraham otomatis menjadikan pimpinan KPK tidak bisa bekerja.
Sebab, bila hanya tersisa dua pimpinan saja maka tidak bisa mengambil keputusan secara kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam undang-undang KPK. Apalagi, dua pimpinan tersebut yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja sudah dilaporkan ke Bareskrim beberapa waktu lalu dengan kasus yang berbeda.
Selain terbatasnya pimpinan, KPK juga tak bisa menjalankan fungsinya karena penyidik dan penyelidik semakin sempit. Menurut Hifdzil, semua tugas penyelidik dan penyidik adalah atribusi wewenang yang dimiliki pimpinan KPK. Selain itu, Bareskrim juga telah menetapkan 21 penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Serangannya begitu bertubi-tubi, berarti nanti KPK bukan shut down lagi, wassalam, tinggal nisannya saja," ujarnya. Dia pun menganggap serangan terhadap KPK ini sebagai desain otomatis melemahkan lembaga antirasuah.
Hifdzil mencontohkan kasus dugaan menyuruh memalsukan dokumen yang dituduhkan kepada Abraham. Dia menilai kasus tersebut di luar nalar karena terlapor, Feriyani Lim, baru mempersoalkan pemalsuan dokumen tujuh tahun kemudian.
Selain itu, kata Hifdzil, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham merupakan jenis pelanggaran mala prohibita. Mala prohibita merupakan orang melakukan pelanggaran yang hampir dilakukan semua orang. "Kalau semua diproses, berapa banyak yang dipidanakan."
Dia juga melihat keanehan penetapan tersangka terhadap 21 penyidik. Hifdzil menilai kepemilikan senjata api tersebut merupakan urusan administratif. Sehingga tidak ditarik ke ranah pidana. "Kalau semua dipidanakan, bubar saja KPK ini," ujarnya.
Dia mensinyalir serangan-serangan tersebut merupakan rangkaian rencana Budi Gunawan melemahkan lembaga antirasuah. "Plan a menang praperadilan, maka lanjut ke plan b, upaya pelemahan KPK."
LINDA TRIANITA