TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menyesalkan tindakan kepolisian yang menjadikan para pimpinan lembaga antirasuah dan penyidik KPK sebagai tersangka. Zulkarnain mengatakan lembaganya sedang diserang secara bertubi-tubi.
"Kasus-kasus yang ditujukan kepada para insan KPK dalam waktu beruntun atau hampir bersamaan ini seperti tsunami," ujar Zulkarnain melalui pesan singkat, Rabu, 18 Februari 2015.
Zulkarnain meminta adanya kajian atau semacam eksaminasi umum terhadap kasus-kasus yang dituduhkan kepada pimpinan atau penyidik KPK tersebut.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat kemarin menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor. Sebelumnya, pada 23 Januari lalu, Bareskrim mencokok Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk dimintai keterangan. Bambang lalu dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Penyidik KPK Novel Baswedan juga dijadikan tersangka dalam kasus saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal di Bengkulu pada 2004. Adapun 21 penyidik lainnya juga terancam ditangkap Polri karena dituduh melakukan pelanggaran administrasi dalam kepemilikan senjata api.
Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, sebelumnya mengaku mendapat informasi bahwa dua pimpinan KPK yang masih tersisa bakal menjadi tersangka pada pekan depan. Kedua pimpinan tersebut adalah Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
"Minggu depan, dua-duanya tersangka. Kasusnya sudah dikembangkan dan sudah matang," ujar Frederich saat dihubungi, Selasa, 17 Februari 2015. Menurut Frederich, saksi-saksi terkait kasus Pandu dan Zulkarnain juga telah diperiksa Bareskrim. Sayangnya, Frederich enggan mengungkapkan sumber informasi yang diperolehnya.
Adnan Pandu beberapa waktu lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan perampokan saham perusahaan PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur pada 2006. Adapun Zulkarnain dituding melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga menerima duit suap Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
LINDA TRIANITA