TEMPO.CO , Makassar: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat tetap menunggu kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad untuk diperiksa sebagai tersangka di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat, 20 Februari 2015. Sebelumnya, pengacara Abraham meminta kliennya diperiksa di Jakarta.
"Kami berpegang pada pedoman dan aturan hukum yang berlaku. Penyidik tetap menunggu pemeriksaan pada 20 Februari itu dulu," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Februari 2015. Pihaknya berharap Abraham bersikap kooperatif dan hadir pada Jumat Keramat.
Bila Abraham tidak datang tanpa konfirmasi maupun alasan, Endi mengatakan pihaknya segera melayangkan panggilan kedua. Soal permintaan Abraham melalui kuasa hukumnya untuk diperiksa di Jakarta, belum direspons kepolisian.
Endi mengatakan pemeriksaan saksi maupun tersangka di tempat lain, bisa saja dilakukan. Namun, itu merupakan kewenangan penyidik. Sampai sekarang, belum ada informasi mengenai rencana memeriksa Abraham di Jakarta. "Itu kewenangan dan pertimbangan penyidik. Jadi, tergantung penyidik," ucap Endi.
Abraham ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Senin, 9 Februari. Namun, kepolisian baru mengumumkan status tersangka Samad pada Selasa, 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Jakarta.
Abraham diduga membantu Feriyani Lim, tersangka utama kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di Makassar pada 2007. Abraham disinyalir terlibat memalsukan data kependudukan Feriyani Lim berupa KK dan KTP saat pengurusan paspor. Feriyani Lim diketahui berasal dari Pontianak dan kini berdomisi di Jakarta.
Kepolisian menjerat Samad dengan Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun," kata Endi.
Sebelumnya, pengacara Abraham, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan kliennya tak akan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat, 20 Februari 2015. Alasannya, dalam surat pemanggilan tersebut, polisi tidak mencantumkan secara detail sangkaan terhadap Abraham.
Selain menolak panggilan, Nursyahbani meminta polisi memeriksa kliennya di Jakarta dan bukan di Makassar. Sebab, sebagai Ketua KPK, Samad saat ini berdomisili di Ibu Kota
TRI YARI KURNIAWAN