TEMPO.CO , Makassar: Keluarga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Sulawesi Selatan menyerahkan sepenuhnya kepada tim advokasi untuk mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen. Keluarga tidak terlalu syok mendengar penetapan tersangka Abraham.
"Mereka sudah paham itu adalah bagian dari resiko jabatan," kata Koordinator tim advokasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, Rabu, 18 Februari 2015.
Ibunda Abraham, Maryam Samad, sejak Selasa belum memberikan komentar soal kasus Abraham. Pada Rabu siang, saat Tempo menyambangi kediaman Maryam di Jalan Cendrawasih Nomor 61 Makassar, suasana masih terlihat sepi. Pintu rumah dan pagar tertutup. Suasana kompleks juga sepi, tak terlihat orang berlalu lalang.
Abraham ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Senin, 9 Februari. Namun, kepolisian baru mengumumkan status tersangka Samad pada Selasa, 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Jakarta.
Penetapan tersangka terhadap Samad berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
Dalam kasus itu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga telah memeriksa sekitar 20 saksi.
Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data berbeda.
AKBAR HADI