TEMPO.CO , Bangkalan: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kesalahan saat menyita sejumlah aset berupa tanah milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron. Karena salah sita tersebut, empat penyidik KPK mencabut kembali sebuah papan sita.
Papan itu sebelumnya dipancang di dekat pintu masuk Kompleks Perumahan Griya Indah, Kota Bangkalan. "Salah pasang," kata seorang penyidik KPK bertubuh gempal, Kamis, 19 Februari 2015.
Setelah dicabut, plang penyitaan itu kemudian dipindahkan ke sebuah lahan kosong yang terletak tepat di samping Bank BNI Cabang Bangkalan. Menurut penyidik tadi, sepanjang Februari 2015, sudah 24 aset tanah dan bangunan milik Fuad Amin disita.
KPK mencurigai aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Fuad Amin. "Masih ada aset lain yang akan disita, sebuah restoran di akses Suramadu," ujar dia.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK menyita rumah mewah milik Fuad Amin di Jalan Teuku Umar serta kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan di Kelurahan Demangan. Selain itu, KPK menyita sebuah lahan kosong di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah.
Pada Jumat pekan lalu, 9 lahan milik Fuad di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kota, Socah dan Labang juga disita KPK.
SY, mantan orang dekat Fuad Amin, mengatakan karena memiliki banyak tanah, Fuad kadang lupa bahwa tanah tersebut miliknya. "Dulu saya sering ingatkan, kalau tanah di suatu lokasi adalah miliknya".
Fuad Amin ditangkap penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan pada 2 Desember 2014 lalu usai menerima suap dari PT Media Karya Sentosa. Setelah penyelidikan dikembangkan, Fuad Amin juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Gratifikasi.
Selain tanah dan bangunan, KPK juga menyita belasan mobil dan rekening bernilai lebih dari Rp 200 miliar.
MUSTHOFA BISRI