TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Abraham Samad di Markas setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu mangkir dari panggilan pertama hari ini.
"Rencananya hari ini kami kirim surat panggilan kedua buat AS (Abraham Samad) untuk diperiksa Selasa nanti (24 Februari 2015)," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, Jumat, 20 Februari 2015.
Samad mangkir dari pemeriksaan pertama dengan alasan ada kesalahan dalam penulisan alamatnya. Dalam surat panggilan penyidik, tertera alamat Samad di Jalan Mapala Blok E 29 Nomor 30, RT 004 RW 005, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar. Menurut kuasa hukum Samad, Adnan Buyung Azis, kliennya menghuni RT 005 RW 005 sesuai dengan kartu tanda penduduknya.
Endi menerangkan, pihaknya belum memastikan akan mengubah alamat Samad dalam surat panggilan kedua. Sebab, pihaknya berpatokan pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar pada 2012. "Intinya, kami akan tuliskan alamatnya yang benar. Kami tidak tahu mana alamat yang benar. Makanya, nanti dicek kembali," tuturnya.
Endi menambahkan, hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum Samad dalam surat panggilan penyidik hanya alamat. Menurut Endi, surat panggilan itu dibuat berdasarkan sejumlah ketentuan, di antaranya peraturan Kepala Kepolisian RI dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Azis, dalam syarat formil perkara, penyidik semestinya mencantumkan nama, umur, dan alamat pihak yang dipanggil secara jelas. "Abraham Samad meminta maaf karena tidak bisa datang. Problemnya di penulisan RT yang berbeda dengan KTP," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar ini.
Azis mengatakan pihaknya masih meneliti kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang menjerat Samad. "Kejadian sebenarnya dan analisis kasusnya kami belum tahu. Tahunya ada tuduhan pemalsuan data otentik," ucapnya.
Kasus pemalsuan dokumen ini diusut berdasarkan laporan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri, yang kemudian melimpahkannya ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat, pada 29 Januari 2015.
TRI YARI KURNIAWAN