TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi Rasamala menyatakan pihaknya memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. “Kami sudah sampaikan pernyataan mengajukan kasasi tadi pagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Rasamala saat dihubungi, Jumat, 20 Februari 2015.
Menurut Rasamala, pernyataan mengajukan kasasi itu disampaikan oleh tiga orang perwakilan tim pengacara. Pernyataan merupakan tahap awal bagi tim untuk mengajukan memori kasasi. Sesuai ketentuan, memori kasasi harus disampaikan pada pengadilan 14 hari sejak pernyataan pengajuan kasasi disampaikan.
Rasamala belum bisa memastikan kapan memori kasasi akan diserahkan. Menurut dia, saat ini tim pengacara masih menyusun naskah memori. “Kami masih punya waktu dan sekarang kami masih persiapkan,” ujar Rasamala.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menolak pembelaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menerima gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin berkukuh penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.
Keputusan Sarpin mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap hakim Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Komisi saat ini juga telah membentuk tim panel yang bertugas mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel terdiri atas dua anggota, yakni Taufiqurrahman Syahuri dan Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman.
Budi Gunawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Namun, calon tunggal Kepala Kepolisian RI itu menolak ditetapkan sebagai tersangka. Dia menduga penetapan tersangka itu politis karena dilakukan beberapa hari setelah pengangkatannya sebagai calon Kapolri.
IRA GUSLINA SUFA