TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agus Riyanto mengatakan lembaganya tak akan menghentikan proses pengusutan sejumlah kasus yang dituduhkan kepada penyidik dan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ini prosesnya terus, sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Agus saat dihubungi, Jumat, 20 Februari 2015.
Menurut Agus, keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI dan menggantinya dengan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti tak akan mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan. Agus berdalih bila pemeriksaan dihentikan, kepolisian justru akan sulit memberi penjelasan pada pelapor.
Agus mengatakan salah satu kasus yang kini tengah ditangani terkait penyidik utama KPK, Novel Baswedan. Novel diperiksa Badan Reserse atas tudingan melakukan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004. Selain Novel, Badan Reserse dan Kriminal juga menyebut kasus dua komisioner KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mabes Polri ternyata menyiapkan jerat baru bagi pemimpin KPK dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. Bareskrim telah memanggil Ari Widyatmoko, mantan Direktur Penyelidikan KPK. “Dipanggil untuk menemui Ajun Komisaris Besar Joko Tetuko,” demikian menurut surat panggilan. Surat panggilan tersebut diteken oleh Komisaris Besar Agus Mustofa pada 18 Februari 2015.
Mengenai pemanggilan Ari, Agus menyatakan belum bisa memberi konfirmasi. Meski begitu, dia memastikan seluruh proses yang sudah dimulai kepolisian tak akan dihentikan. Namun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie memberi sinyal lembaganya mulai ingin menghentikan pertengkaran dengan komisi antirasuah. Dia menyebut dasarnya adalah instruksi dari Badrodin supaya tak memperpanjang urusan dengan KPK.
IRA GUSLINA SUFA