TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrahman Ruki, mengatakan instansinya bisa melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Polri atau Kejaksaan Agung. Kondisi itu bisa terjadi jika KPK tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus itu lagi.
"Kalau KPK dinyatakan tidak berwenang, ya, bisa dilimpahkan," ujar Ruki setelah bertemu dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2015.
Namun, untuk saat ini, ucap Ruki, KPK masih menunggu amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, menurut pensiunan jenderal bintang dua polisi ini, komisi antirasuah akan mempelajari amar putusan tersebut. "Kami harus mempelajari detail, tidak bisa melihat yang hanya dibacakan hakim," tuturnya.
Ruki mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengetahui apa saja poin-poin yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari dasar itu, menurut Ruki, KPK akan mengambil putusan-putusan yang terkait dengan koridor hukum. "Bukan koridor adat, ya. Nanti kami lihat lagi."
Ruki pun meminta Polri memberikan salinan amar putusan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK jika sudah mendapatkannya lebih dulu. "Kalau kami yang dapat duluan, nanti kami beri ke Kepolisian," ucap mantan pemimpin KPK itu.
Senin lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan. Mantan ajudan presiden Megawati Soekarnoputri ini menolak penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus dugaan kasus menerima suap dan gratifikasi. Kendati gugatan diterima, Presiden Joko Widodo batal melantiknya menjadi Kapolri.
Adapun dalam pertemuan Ruki dengan Badrodin yang berlangsung selama satu jam itu, turut hadir Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kadiv Propam Irjen Syafruddin, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, dan Indriyanto Seno Adji, pelaksana tugas pemimpin KPK.
SINGGIH SOARES