TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto meminta KPK tidak melimpahkan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke lembaga penegak hukum lain. "Jangan sampai kasus ini ditangani ke kejaksaan," kata Agus saat dihubungi, Sabtu, 21 Februari 2015.
Agus mengatakan kasus ini merupakan tantangan yang harus diselesaikan oleh KPK. "Jangan terlalu prematur diberikan ke kejaksaan."
Menurut Agus, KPK harus terus melakukan penyidikan. "Bisa saja ada bukti baru atau Budi Gunawan ikut terjerat dalam kasus baru dalam pengembangannya."
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
Sebelumnya, Budi Gunawan sempat disorot media karena diduga memiliki rekening tidak wajar atau yang sering disebut "rekening gendut".
Pada 16 Februari 2015, hakim Sarpin Rizal memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Sarpin menganggap, KPK tidak punya kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan karena ketika itu tersangka tidak termasuk sebagai penyelenggara negara dan bukan penegak hukum.
MITRA TARIGAN