Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Khofifah: Ganti Rugi Korban Lapindo Akhir Bulan  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pusat semburan dan wilayah yang terkena luberan lumpur panas Lapindo, tampak dari aatas Porong Sidoarjo, 26 Mei 2014. Pada peringatan delapan tahun semburan lumpur panas Lapindo, warga korban lumpur panas menunggu pelunasan pembayaran yang hingga sekarang belum terealisasi. ANTARA/Eric Ireng
Pusat semburan dan wilayah yang terkena luberan lumpur panas Lapindo, tampak dari aatas Porong Sidoarjo, 26 Mei 2014. Pada peringatan delapan tahun semburan lumpur panas Lapindo, warga korban lumpur panas menunggu pelunasan pembayaran yang hingga sekarang belum terealisasi. ANTARA/Eric Ireng
Iklan

TEMPO.CO , Sidoarjo - Menteri Sosial Kofifah Indar Parawangsa mengatakan pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur lapindo dimungkinkan akan cair pada akhir Februari ini.
Pasalnya, dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015 itu sudah disepakati Presiden.

"Tinggal menunggu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)," kata Khofifah kepada wartawan peresmian pembangunan tahap VII gedung Rumah Sakit Islam Siti Hajar Sidoarjo, Sabtu, 21 Februari 2015.

Menurut Khofifah, DIPA itu akan turun pada minggu depan, setelah penurunan DIPA itu akan dilakukan proses verifikasi ke lapangan, dan proses itu sudah berjalan.
"Jika sudah turun, maka pencairannya kepada warga korban lumpur lapindo bisa dilakukan segera, hitung-hitungan saya akhir Februari," kata Khofifah.

Adapun anggaran yang sudah disetujui dalam APBN-P itu, sesuai dengan anggaran yang diajukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, tepatnya ketika menggelar rapat tertutup yang dipimpim langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Saat itu, rapat tertutup itu dihadiri Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Ketua BPLS, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo. Rapat memutuskan pembayaran ganti rugi yang akan diberikan talangan oleh pemerintah sebesar Rp 781 miliar.

"Dalam rapat tertutup itu diputuskanlah anggaran sebesar Rp 781 miliar," kata Khofifah.

Apabila nanti akan diturunkan, akan ada verifikasi ulang beberapa data untuk menghindari salah hitung, salah ukur dan salah dokumen milik warga korban lumpur lapindo.
"Setelah proses itu selesai, maka dana ganti rugi itu bisa cair," kata Khofifah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berkomitmen menuntaskan persoalan yang membelit warga korban lumpur Lapindo di Sidoarjo selama delapan tahun lebih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah bersedia memberikan dana talangan kepada Lapindo untuk melunasi pembayaran ganti rugi terhadap korban.

Adapun nilai tunggakan Lapindo mencapai Rp 781 miliar dengan jumlah berkas mencapai 3.337 bidang tanah dan bangunan.

Adapun Lapindo mengklaim sudah menyelesaikan pembayaran terhadap 9.900 berkas dengan nilai Rp 3,03 triliun.
Berkas yang terbayar itu diminta pemerintah sebagai agunan atau jaminan terhadap hutang Lapindo.

Pemerintah memberikan waktu empat tahun kepada perusahaan untuk mengembalikan dana talangan atau seluruh aset yang diagunkan akan menjadi milik negara. Dana talangan itu telah disetujui presiden dan bersumber dari APBN 2015.

MOHAMMAD SYARRAFAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

10 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

50 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

22 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.