TEMPO.CO , Makassar -- Masyarakat Antikorupsi Sulawesi Selatan menyayangkan keputusan Presiden Jokowi melantik Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas alias plt pimpinan KPK. Indrianto dinilai memilik rekam jejak yang buruk. Karena itu, masyarakat antikorupsi Sulawesi Selatan dengan tegas menolak Indrianto dan berharap pelantikannya dapat dianulir.
"Penempatan plt pimpinan KPK yang track record-nya buruk itu ibarat bom waktu yang akan menghancurkan lembaga antikorupsi ini," kata koordinator aksi masyarakat antikorupsi Sulawesi Selatan, Akil Rahman, Minggu, 22 Februari. Dalam aksinya, kelompok ini mengumpulkan tanda tangan masyarakat sebagai bentuk dukungan buat komisi antirasuah.
Secara keseluruhan, Akil menyoroti penunjukan tiga plt pimpinan KPK yang tanpa melalui proses seleksi ketat. Di luar Johan Budi yang memang masuk dalam struktur KPK, Indrianto dan Taufiqqurahman Ruki, dikhawatirkan merupakan "titipan" yang nantinya malah melemahkan lembaga antikorupsi ini.
Kekhawatiran itu muncul, Akil menyebut lantaran seusai dilantik Ruki tidak berani menyebut target KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus mega-korupsi. Ruki cuma berfokus memperbaiki hubungan antara Polri-KPK. Padahal, sebenarnya tak ada masalah antara kedua institusi itu. "Yang ada sebatas kasus BG (Budi Gunawan)," ucap dia.
Masyarakat antikorupsi Sulawesi Selatan pun menantang plt pimpinan KPK untuk berani mengungkap empat kasus yang menjadi yang tengah berusaha dituntaskan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto-dua pimpinan KPK nonaktif. Keempat perkara itu adalah kasus BLBI, kasus Century, kasus Hambalang dan kasus SKK Migas.
Lebih jauh, masyarakat antikorupsi Sulawesi Selatan membeberkan alasan mereka menolak Indrianto sebagai plt pimpinan KPK. Terdapat enam alasan, Akil menyebut yang membuat pihaknya ragu Indrianto dapat bekerja maksimal.
Pertama, Indrianto dituding anti-KPK. Itu terlihat saat yang bersangkutan menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU KPK.
Kedua, Indrianto dikenal sebagai pembela koruptor. Ia tercatat selaku kuasa bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan helikopter yang menimbulkan kerugian negara RP 13,6 miliar.
Ketiga, Indrianto adalah pembela kejahatan perbankan. Ia adalah pengacara mantan direktur BI, Paul Sutopo, Heru Supraptomo dan Hendrobuadianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana YPPI senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum kasus BLBI dan kredit ekspor.
Tak hanya itu, Indrianto juga menjadi ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim dalam gelar perkara kasus L/C fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa, Hermanus Hasan dan Krisna J Tesen.
Keempat, Indrianto dinilai sebagai pembela kejahatan di industri ekstaktif. Hal itu merujuk pada perannya sebagai kuasa hukum atas kejahatan sengketa pertambangan batu bara. Indrianto adalah pengacara PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batu bara oleh Bupati Tanah Laut kepada PT SKJM dalawam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Kelima, Indrianto adalah pembela kriminal dan pelanggar HAM. Hal itu mengacu lantaran dirinya dalah pengacara kasus kriminalitas berat terkait kasus korupsi. Di antaranya, sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddun Kartasasmita dan buron. Indrianto pun pernah menjadi advokat Abilio Soares, terpidana pelanggar HAM berat di Timor Timur.
Keenam, Indrianto adalah pembela Orde Baru. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indrianto adalah kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia, sekaligus mendampingi Soeharto saat dikenakan sebagai tahanan rumah oleh Kejagung. Indrianto pun menjadi pengacara keluarga Soeharto/Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.
TRI YARI KURNIAWAN