TEMPO.CO, Makassar: Tim kuasa hukum Abraham Samad memastikan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ketua KPK nonaktif itu oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Samad ogah menempuh upaya hukum yang sempat dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan lantaran dinilai menghancurkan tatanan hukum.
"Kami tidak akan ikuti karena memahami itu merusak tatanan hukum," ucap salah satu kuasa hukum Samad, Adnan Buyung Azis, kepada Tempo, Ahad, 22 Februari 2015.
Bila pihaknya mengajukan gugatan praperadilan, itu sama saja melegitimasi langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang menggugat penetapan tersangkanya.
Soal gugatan praperadilan, juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan adalah hak tersangka. Bila Samad atau penasihat hukum menempuh jalur itu, pihaknya siap meladeni.
"Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Bila tersangka mau mengajukan gugatan itu (praperadilan), ya silakan," ucap Endi.
Kasus pemalsuan dokomen administrasi kependudukan ini mulai diusut berdasarkan laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari. Selanjutnya, Feriyani Lim melapor balik Abraham Samad dan Uki ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Feriyani Lim disinyalir memakai lampiran dokumen administasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim di Jakarta dengan data berbeda. Yang paling mencolok adalah perbedaan nama orang tua tersangka.
TRI YARI KURNIAWAN