TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan sikap atas langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menolak permohonan kasasi atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya akan menunggu penolakan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan menunggu dan melaporkan ke pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Chatarina melalui pesan singkat, Senin, 23 Februari 2015. Saat ini, kelima pimpinan, yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Johan Budi Sapto Pribowo, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja masih menggelar rapat perdana.
Ruki, Indriyanto, dan Johan baru dilantik menjadi pelaksana tugas pimpinan lembaga antirasuah pada Jumat, 20 Februari 2015. Ruki dan Johan menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dinonaktifkan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sedangkan Indriyanto menggantikan Busyro Muqoddas yang habis masa tugasnya pada 20 Desember 2014.
Menurut Chatarina, peluang untuk menggugat putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan itu masih terbuka. Namun, ia belum mau menyebutkan upaya yang akan timnya lakukan. "Peluang tentu tetap ada tapi hal itu tergantung apa keputusan pimpinan KPK," ujar Chatarina.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan pihaknya akan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh KPK. Menurut Made, penolakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali.
"Apabila nanti KPK serius melanjutkan kasasi, melengkapi memori kasus, PN Jakarta Selatan akan bersikap tidak dapat diterima. Berkas tidak akan dikirim ke MA," kata Made. Menurut dia, KPK baru sebatas mengirim surat pernyataan kasasi di bagian pidana pada 20 Februari 2015.
Pada Senin pekan lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sarpin memutuskan penetapan tersangka calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo itu tidak sah secara hukum.
Menurut Sarpin waktu itu, KPK tidak mempunyai kewenangan mengusut kasus Budi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006 karena bukan penyelenggara negara atau penegak hukum.
LINDA TRIANITA