TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan pihaknya akan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut Made, penolakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali.
"Kasasi praperadilan tidak dapat diterima. Menurut Surat Edaran MA, putusan praperadilan tidak dapat kasasi," kata Made saat dihubungi, Senin, 23 Februari 2015. Dia mengatakan KPK hingga saat ini belum memenuhi berkas pengajuan kasasi. Permohonan kasasi diajukan lewat pengadilan negeri.
Karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan surat penetapan permohonan kasasi atas praperadilan tidak dapat diterima. "Apabila nanti KPK serius melanjutkan kasasi, melengkapi memori kasasi, PN Jakarta Selatan akan bersikap tidak dapat diterima. Berkas tidak akan dikirim ke MA," kata Made. Menurut dia, KPK baru sebatas mengirim surat pernyataan kasasi di bagian pidana pada Jumat, 20 Februari 2015.
Pada Senin pekan lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sarpin memutuskan penetapan tersangka calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo itu tidak sah secara hukum.
Menurut dia, KPK tidak mempunyai kewenangan mengusut kasus Budi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006 karena bukan penyelenggara negara atau penegak hukum. Sebelumnya Budi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006.
Keputusan Sarpin ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
Komisi saat ini juga telah membentuk tim panel yang bertugas mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel ini terdiri atas dua anggota, yakni Taufiqurrohman Syahuri dan Eman Suparman.
LINDA TRIANITA