TEMPO.CO , Makassar: Tim kuasa hukum Abraham Samad, tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk membela ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif itu. Samad diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa, 24 Februari.
"Kami terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menangkis sangkaan penyidik. Kami yakin Abraham Samad tidak terlibat dalam kasus itu," ucap salah seorang kuasa hukumnya, Abdul Azis, Senin, 23 Februari. Tim kuasa hukum Samad telah melakukan kajian atas perkara yang menjerat alumnus Universitas Hasanuddin itu.
Berdasarkan hasil analisa tim kuasa hukum Samad, tidak ditemukan adanya keterkaitan antara kliennya dengan Feriyani. Terlebih, tidak ada saksi yang terang-terangan menyebutkan keterlibatan Samad dalam tindak pidana pemalsuan data kependudukan. "Mulai Ketua RT, Lurah dan Camat, tidak ada yang benarkan itu. Mereka pun tidak mengetahui," ucapnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari. Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka, 2 Februari lalu. Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari. Hasilnya, Samad ditetapkan tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Kasus ini akhirnya menyeret Samad sebagai "pesakitan" lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun, hal itu tegas dibantah Samad maupun kuasa hukumnya, beberapa waktu lalu. Alamat Samad yang benar adalah di Jalan Mapala Blok E 29 Nomor 30, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar. "Abraham Samad juga sudah membantah mengenal Feriyani Lim dalam sebuah kesempatan," kata kuasa hukum Samad lainnya, Adnan Buyung Azis.
Adnan mengatakan pihaknya akan mempertanyakan ke pihak penyidik mengenai keterlibatan Samad sehingga dijadikan tersangka. Toh, bila ingin jujur, kasus ini adalah perkara RT/RW, yang kemungkinan dilakukan oleh banyak orang. Selain itu, tentunya banyak pihak yang saling terkait. Namun, kata Adnan, mengapa cuma Samad yang ditetapkan tersangka.
TRI YARI KURNIAWAN