TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mempersilakan siapa pun yang hendak meniru langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. "Soal praperadilan, silakan saja. Itu hak mereka," ujar Johan saat dihubungi, Senin, 23 Februari 2015.
Johan mengatakan saat ini, bersama jajaran pemimpin dan Biro Hukum KPK, dia masih membahas banyaknya pengajuan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut. "Kami masih membahas upaya-upaya ini," kata Johan.
Karena itu, Johan bersama empat pemimpin lain, yakni Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Indriyanto Seno Adji, belum memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh KPK.
Sebelumnya, para tersangka korupsi berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK. Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013.
Selain Surya, tersangka kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan dan Gresik, Fuad Amin Imron, berencana mengajukan gugatan yang sama.
Pada Senin, 16 Februari 2015 hakim tunggal sidang praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Sarpin menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan karena menganggap Budi bukan penyelenggara negara.
LINDA TRIANITA