TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan mengajukan gugatan praperadilan bisa menjadi salah satu cara tersangka korupsi untuk bebas.
Peristiwa dicabutnya status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi bisa menjadi ilham bagi tersangka lain untuk mengikuti cara yang sama dalam mencari "jalan keluar".
"Ini jalan keluar samping untuk para tersangka," kata Refly saat dihubungi, Senin, 23 Februari 2015. "Suatu kasus korupsi diproses dalam praperadilan saja itu sudah ilham bagi tersangka lain, apalagi dimenangkan."
Refly mengatakan praperadilan berguna untuk mengontrol wewenang yang diberikan kepada penyidik dalam tindakan upaya paksa, seperti penangkapan atau penahanan.
Dalam kasus Budi Gunawan, Refly berpendapat hakim Sarpin Rizaldi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menangani jantung kasus itu. "Itu, kan, ranah (pengadilan) tindak pidana korupsi."
Upaya praperadilan, kata Refly, akan menjadi tambahan beban bagi KPK. "Bayangkan bila kasus korupsi hanya akan selesai di praperadilan dengan hakim tunggal. Kan, bahaya."
Setelah Budi Gunawan memenangi gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, ada beberapa tersangka lain yang membawa kasusnya ke ranah praperadilan. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, baru mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji 2010-2013.
Seorang pedagang sapi di Banyumas juga mengajukan praperadilan setelah dijadikan tersangka kasus bansos.
MITRA TARIGAN